Laman

Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com / info@akplawyer.com

Selasa, 27 November 2012

Apa Ɣªήğ harus kita lakukan klo melihat kemunkaran?

Apa Ɣªήğ harus kita lakukan klo melihat kemunkaran?#. Sabda Rasulullah shallallahu ' alaihi wa ' ala alihi wa sallam ,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلِإيْمَانِ
"Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubah kemungkaran itu dengan tangannya. Kalau ia tidak sanggup, dengan lisannya. Kalau ia tidak sanggup, dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (Diriwayatkan oleh Muslimdari Abu Sa'id Al-Khudry)
Yudhi Barmo:
اللهم صلِّ وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعيــــــن

#hukum gambar makluk bernyawa#. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج‪‬‪‬‪‬‪‬)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

"Jibril 'alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Syeikh Bin bazz

"Hadist di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah),

Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah RasulNya." (Majmu' Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219

#LARANGAN MENCABUT UBAN#. Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, Rosululloh sholallohu'alayhi wassalam bersabda, "Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki uban sehelaipun sesudah masuk Islam kecuali uban tersebut akan menjadi cahaya untuknya di hari kiamat kelak." (Shohih Jami'ush Shoghir diriwayatkan oleh Abu Dawud 11/256/4184 dan Nasai 8/136)
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar