Laman

Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com / info@akplawyer.com

Selasa, 27 November 2012

Hukum Memanjangkan Kuku

Hukum Memanjangkan Kuku

Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. Sebagian kaum wanita sengaja memanjangkan kuku mereka atau membuat kuku palsu yg
jelas menyalahi fitrah.

Syari'at Islam telah melarang memanjang kuku. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menyatakan: "Memanjangkan kuku adalah menyelisihi
ajaran As-Sunnah.
berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)

Kuku dan yang lainnya tersebut tidak boleh dibiarkan panjang lebih dari 40 hari,
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: "Termasuk aneh, apabila orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran serta menyebabkan manusia menyerupai binatang".

Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku panjang itu tidak membuat
kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai
bagian bawah kuku.

Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar