Laman

Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com / info@akplawyer.com

Selasa, 27 November 2012

Hukum Hidung menempel saat Sujud

Hukum Hidung menempel saat Sujud

Pertanyaan ;
Sahkah shalat seseorang yg ketika sujud hidungnya tidak menempel ke tempat sujud ?

Jawaban ;
Sujud merupakan salah satu rukun shalat. Dan qta diperingatkan sujud dengan bertumpu pada (7) tujuh bagian tubuh, yaitu ;
1. Dahi
2. Telapak tangan kanan (bagian dalam)
3. Telapak tangan kiri (bagian dalam)
4. Lutut kanan
5. Lutut kiri
6. Ujung jemari telapak kaki kanan
7. Ujung jemari telapak kaki kiri

Menurut Imam Syafi'i. رضي الله عنـه hidung bukanlah salah satu dari ketujuh bagian tubuh yg qta diwajibkan untuk bertumpu padanya ketika sujud.

("Rahmatul Ummah Fikhtilafil Aimmah, Syeikh Muhammad bin Abdurrahman)

Oleh karena itu, shalatnya tetep sah, akan tetapi makruh hukumnya sujud dengan hidung yg tidak menempel ke tempat sujud.

("Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab", Sayyidina Yahya bin Syaraf An-Nawawi رضي الله عنـه, Darul Fikr, Juz III, hal. 347)

Oleh karena itu, sebaiknya ketika sujud, hidung ditempelkan ke tempat sujud agar shalatnya semakin sempurna.

Dalam sbuah Hadist, Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, "Tempelkan hidungmu agar dapat bersujud bersamamu" (HR. Baihaqi)

واللــــــه اعـــــلم
والعفـــــومــــــنكم
(Min Fatwa Ulama Salaf wal Kholaf)
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar