Laman

Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com / info@akplawyer.com

Selasa, 27 November 2012

Hukum Bersentuhan Kulit antara Suami - Isteri

Hukum Bersentuhan Kulit antara Suami - Isteri

Pertanyaan ;
Benarkah bersentuhan kulit secara langsung antara suami dan istri membatalkan wudhu keduanya ?

Jawaban ;
Salah satu hal yg membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit pria dan wanita yg telah dewasa dan halal untuk dinikahi, secara langsung, tanpa adanya penghalang yg menutupi kulit salah satu diantara mereka.

Yg dimaksud dengan dewasa adalah yg telah mampu membangkitkan syahwat, meskipun belum mencapai usia baligh. Timbulnya syahwat bagi kaum pria ditandai dengan ereksi, sedangkan bagi kaum wanita adalah adanya rasa ketertarikan terhadap pria

("Nailur Raja", Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri, Darul Minhaj, 83)

Seandainya seorang pria dewasa menyentuh kulit gadis kecil yg belum baligh, akan tetapi sudah dapat membangkitkan syahwat pria normal (yg sehat akalnya), maka wudhu keduanya batal.

("Ad-Durratul Yatimah", Sayyid Ahmad. Masyhur bin Thaha Al-Haddad, Darul Hawi,72)

Jadi jelas sudah, jika suami istri bersentuhan kulit tanpa adanya penghalang yg menutupi kulit salah satu ato keduanya, maka wudhu keduanya batal.
Dalilnya adalah wahyu اَللّهُ سبحانه وتعالى berikut ;

"Hai orang² yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) ATAU MENYENTUH PEREMPUAN, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yg baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. اَللّهُ tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi DIA hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur" (QS. An-Nisa, 4;6)

صــدق اللــه العــظيم وصــدق رســول اللــه النبي الحبيبـــ الكريــــــم

واللــــــه اعـــــلم
والعفـــــومــــــنكم

(Min Fatwa Ulama Salaf wal Kholaf)
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar