Laman

Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com / info@akplawyer.com

Selasa, 23 Juni 2015

Fiqih ; Yang Membatalkan Puasa

Ada 4 hal yang membatalkan puasa, yaitu ;

1. Berjima' (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja walo tidak keluar tanda dan di bolehkan jika di malam hari setelah berbuka.

Firman اَللّهُ سبحانه وتعالى, "Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri²mu, mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu" (QS. Al-Baqarah, 187)

2. Mengeluarkan muntah dengan sengaja (Jika TIDAK SENGAJA, maka TIDAK BATAL puasanya).

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa muntah dengan sengaja, wajib meng-Qadha' puasanya (karena batal puasanya), dan barangsiapa muntah (dengan tidak sengaja) tidak ada Qadha' baginya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Hadist dari Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنـه)‎

3. Mengeluarkan mani dengan cara halal ato haram.

4. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang² tertentu yg terbuka.

Catatan ;
- Lubang² tertentu adalah ; Lubang Mulut, Hidung, Telinga, Mata, Lubang Aurat depan dan belakang.
- Berjima' dengan terpaksa (diperkosa) tidak membatalkan puasanya.
- Keluar muntah karena sakit, tidak membatalkan puasa.
- Keluar mani dengan tidak sengaja (karena mimpi) tidak batal puasanya.

واللــــــه اعـــــلم ‎
والعفـــــومــــــنكم ‎

("Ad-Durusul Fiqhiyyah", Sayyidinal Imam Al-'Allamah, Sayyid Abdurrahman bin Seggaf As-Seggaf رضي الله عنـه)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar