Laman

Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com / info@akplawyer.com

Selasa, 23 Juni 2015

Fiqih ; Shalat Sunah Setelah Shalat Witir

Pertanyaan ;
Seseorang yg sebelum tidur telah melaksanakan Shalat Witir, kemudian pada malam harinya ia hendak melaksanakan Shalat Malam, apakah ia masih dianjurkan untuk menutup Shalat malamnya dengan Witir ?

Jawabannya ;
Seseorang yg telah mengerjakan Shalat Witir sebelum tidur dan kemudian di malam hari ia menunaikan Shalat Tahajud, maka ia dapat memilih satu diantara dua cara berikut ;

1. Ia mengerjakan Shalat Sunnah 1 rekaat untuk menggenapkan Witir yg ia kerjakan sebelum tidur.
Penggenapan ini dimaksudkan agar dalam 1 malam ia tidak melakukan 2 shalat Witir.

Sebab, Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم pernah bersabda, "Tidak ada dua Shalat Witir dalam satu malam" (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud)

Setelah itu ia dapat menunaikan Shalat Malam 2 rekaat salam, 2 rekaat salam, sesuai keinginannya.
Kemudian, ia akhiri shalat malamnya tersebut dengan shalat Witir.

2. Ia mengerjakan Shalat Sunnah sesuai kebiasaan ato kemampuannya, dan tidak menutupnya dengan Shalat Witir, karena Shalat Witir yg ia lakukan sebelum tidur telah cukup mewakili.

- Walau kedua cara diatas diperbolehkan, akan tetapi pendapat terkuat ulama menganjurkan agar qta melakukan cara yg kedua, yaitu tidak menggenapkan Shalat Witir.

واللــــــه اعـــــلم
والعفـــــومــــــنكم

(Min Fatwa Ulama Salaf wal Kholaf)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar