Yaa Allah! Jadikanlah puasaku sebagai puasa orang-orang yang benar-benar berpuasa. Dan ibadah malamku sebagai ibadah orang-orang yang benar-benar melakukan ibadah malam. Dan jagalah aku dan tidunya orang-orang yang lalai. Hapuskanlah dosaku ... Wahai Tuhan sekalian alam!!
Dan ampunilah aku, Wahai Pengampun para pembuat dosa.
Selasa, 23 Juni 2015
Doa hari I Ramadhan:
Fiqih ; Sunnah² Puasa (Bag. 1)
Sunnah² Puasa diantaranya ;
1. Menyegerakan berbuka puasa jika masuk waktu Maghrib.
Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, "Manusia terhitung baik semasih ia menyegerakan berbuka puasa" (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksudnya kedisiplinan umat Rasulullah dalam melakukan sunnahnya termasuk hal yg dianjurkan.
2. Berbuka dengan 3 (tiga) buah kurma, jika tidak ada kurma berbuka dengan air dan membaca Do'a berbuka puasa.
Dari Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنـه, "Sesungguhnya Rasulullah berbuka puasa sebelum shalat dengan memakan beberapa RUTHAB (kurma segar ato basah), apabila tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan TAMR (kurma kering).
Dan apabila tidak mendapatkannya maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Do'a berbuka puasa ;
- "Allaahumma laka shumtu, wa bika amantu, wa 'alaa rizqika af-thortu.." (HR. Abu Dawud)
Ato ;
- "Dzahabadh-dhoma-u wab-tallatil 'uruuqu wa tsabatal aj-ru Insyaa Allaah.." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
3. Memberi makan kepada orang yg berpuasa, pahalanya sama dengan pahala puasa.
Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, "Barangsiapa yg memberi makan orang yg berpuasa, maka pahalanya sama dengan orang yg berpuasa tidak kurang dari pahalanya sedikitpun..!" (HR. An-Nasa'i dan At-Tirmidzi)
واللــــــه اعـــــلم
والعفـــــومــــــنكم
("Ad-Durusul Fiqhiyyah", Sayyidinal Imam Al-'Allamah, Sayyid Abdurrahman bin Seggaf As-Seggaf رضي الله عنـه)
~~» BERSAMBUNG...........
Fiqih ; Yang Membatalkan Puasa
Ada 4 hal yang membatalkan puasa, yaitu ;
1. Berjima' (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja walo tidak keluar tanda dan di bolehkan jika di malam hari setelah berbuka.
Firman اَللّهُ سبحانه وتعالى, "Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri²mu, mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu" (QS. Al-Baqarah, 187)
2. Mengeluarkan muntah dengan sengaja (Jika TIDAK SENGAJA, maka TIDAK BATAL puasanya).
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa muntah dengan sengaja, wajib meng-Qadha' puasanya (karena batal puasanya), dan barangsiapa muntah (dengan tidak sengaja) tidak ada Qadha' baginya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Hadist dari Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنـه)
3. Mengeluarkan mani dengan cara halal ato haram.
4. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang² tertentu yg terbuka.
Catatan ;
- Lubang² tertentu adalah ; Lubang Mulut, Hidung, Telinga, Mata, Lubang Aurat depan dan belakang.
- Berjima' dengan terpaksa (diperkosa) tidak membatalkan puasanya.
- Keluar muntah karena sakit, tidak membatalkan puasa.
- Keluar mani dengan tidak sengaja (karena mimpi) tidak batal puasanya.
واللــــــه اعـــــلم
والعفـــــومــــــنكم
("Ad-Durusul Fiqhiyyah", Sayyidinal Imam Al-'Allamah, Sayyid Abdurrahman bin Seggaf As-Seggaf رضي الله عنـه)
Sangat Harus Dijaga Disaat Berpuasa ; Menjaga Telinga Qta
Telinga merupakan nikmat اَللّهُ yg besar, yg diciptakan untuk hamba-Nya, agar ia bisa mendengarkan firman-Nya dan sabda Nabi-Nya, juga pembicaraan para ulama dan hukuma yg saleh dari hamba² اَللّهُ سبحانه وتعالى.
Dengan demikian, ia akan beroleh faedah dan manfaat yg banyak dalam upaya menempuh jalan yg diridhai Tuhan, dan memelihara cara hidup yg bisa membantu urusan akheratnya.
Jika telinga itu digunakan untuk mendengarkan segala sesuatu yg diharamkan Tuhan seperti ; Mendengarkan percakapan dusta, umpat-mengumpat, caci-mencaci, dan sgala ucapan yg kotor, maka ia tak ubahnya mengkufuri nikmat pemberian telinga dan tidak mensyukuri karunia Tuhan yg besar itu, karena ia telah menggunakannya pada tempat yg salah.
Hujjatul Islam Al-Imam Ghazaly رضي الله عنـه berkata, "Jangan sekali² menyangka, bahwa dosa itu hanya akan menimpa si pembicara semata. Tidak, si pendengar pun ikut berdosa. Lantaran ia berkomplot dengan pembicara dalam mencaci dan menistakan orang. Jadi, keduanya sama² berdosa !"
Firman اَللّهُ سبحانه وتعالى, "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan dimintai pertanggung-jawabannya" (QS. Al-Isra', 17;36)
Sbagaimana pendengar kepada yg baik berkomplot pahala dengan pembicaranya, maka pendengar kepada yg buruk juga berkomplot dosa dengan pembicaranya.
أسْتَغْفِرُ اللّهَ الْعَظيْم وأتوبُ إليہ
("An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaaniyah", Sayyidinal Imam Al-'Allamah Al-Quthb, Sayyid Abdullah bin Alwy Al-Haddad رضي الله عنـه)
Rahasia Puasa
Puasa adalah salah satu pintu ibadah.
Puasa sangat membantu seseorang untuk taat.
Seorang hamba hendaknya mempelajari batasan dan adab² puasa sehingga mampu menahan diri untuk tidak membicarakan sesuatu yg tidak perlu, terutama GHIBAH dan smua ucapan yg merupakan dosa besar.
Sikap dan perbuatan saat berpuasa hendaknya berbeda dengan hari² dikala tidak berpuasa.
Qta juga harus menjaga hati dari berbagai bisikan serta fikiran buruk dan jahat dengan melakukan dzikir dan ketaatan secara SIRR (rahasia).
Juga harus menjaga lisan agar tidak mengucapkan sesuatu yg buruk sbagaimana menjaga hati.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib كرم الله وجـهه berkata, "Puasa hati lebih baik daripada puasa anggota tubuh dan lisan...
Dan puasa lisan lebih baik daripada puasa anggota tubuh dan perut lapar.."
Saat berbuka hendaknya makan secukupnya dan tidak menyediakan BANYAK LAUK.
Sebab, pada hakikatnya puasa adalah usaha untuk membersihkan tubuh dengan sedikit makan agar hati bercahaya.
Dan juga harus berusaha memperoleh makanan yg baik, yakni yg halal.
Sebab, makanan halal adalah dasar utama dalam beribadah.
Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, "Setiap daging yg tumbuh dari makanan haram, maka Neraka lebih pantas baginya..!" (HR. Baihaqi)
أسْتَغْفِرُ اللّهَ الْعَظيْم وأتوبُ إليہ
("Idhahu Asrari 'Ulumil Muqarrabin", Sayyidinal Imam Al-Allamah Al-'Arifbillah, Sayyid Muhammad bin Abdullah Al-Idrus رضي الله عنـه)
Perbuatan² Yg Merusak Puasa
Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, "Lima perkara yg membatalkan (PAHALA) orang yg berpuasa ; 'Berbohong, Mengumpat, Mengadu Domba, Sumpah Palsu, dan Memandang dengan penuh Hasrat (Syahwat) !"
Sahabat Bisyir bin Harits رضي الله عنـه berkata, "Mengumpat dapat merusak puasa !"
Sayyidina Laits رضي الله عنـه meriwayatkan dari Sayyidina Mujahdi رضي الله عنـه, "Dua perkara yg dapat merusak puasa ; Mengumpat dan Berbohong !"
Juga diterangkan dalam Hadist tentang 2 Wanita yg sedang berpuasa, tetapi keduanya mengumpat orang lain, dalam hal ini Nabi صلى الله عليه وآله وسلم bersabda,
"Keduanya telah berpuasa dari apa yg dihalalkan oleh اَللّهُ, dan berbuka dengan apa yg diharamkan oleh اَللّهُ atas keduanya !"
Jadi, maksud hati puasa menahan diri dari barang yg halal, malah terjerumus dalam perbuatan yg haram sepanjang siangnya.
Hal ini ibarat orang yg membangun istana tetapi harus mengancurkan seluruh Negeri....!
أسْتَغْفِرُ اللّهَ الْعَظيْم وأتوبُ إليہ
("Syarah Al-'Ainiyyah", Sayyidinal Imam Al-'Allamah As-Sayyid Ahmad bin Zein Al-Habsyi رضي الله عنـه)
~~ Jum'at Mubarroq di Bulan Mulia, Kemuliaan bagi yg Memperbanyak Ibadah dan Sedekah ~~
Fiqih ; Shalat Sunah Setelah Shalat Witir
Pertanyaan ;
Seseorang yg sebelum tidur telah melaksanakan Shalat Witir, kemudian pada malam harinya ia hendak melaksanakan Shalat Malam, apakah ia masih dianjurkan untuk menutup Shalat malamnya dengan Witir ?
Jawabannya ;
Seseorang yg telah mengerjakan Shalat Witir sebelum tidur dan kemudian di malam hari ia menunaikan Shalat Tahajud, maka ia dapat memilih satu diantara dua cara berikut ;
1. Ia mengerjakan Shalat Sunnah 1 rekaat untuk menggenapkan Witir yg ia kerjakan sebelum tidur.
Penggenapan ini dimaksudkan agar dalam 1 malam ia tidak melakukan 2 shalat Witir.
Sebab, Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم pernah bersabda, "Tidak ada dua Shalat Witir dalam satu malam" (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud)
Setelah itu ia dapat menunaikan Shalat Malam 2 rekaat salam, 2 rekaat salam, sesuai keinginannya.
Kemudian, ia akhiri shalat malamnya tersebut dengan shalat Witir.
2. Ia mengerjakan Shalat Sunnah sesuai kebiasaan ato kemampuannya, dan tidak menutupnya dengan Shalat Witir, karena Shalat Witir yg ia lakukan sebelum tidur telah cukup mewakili.
- Walau kedua cara diatas diperbolehkan, akan tetapi pendapat terkuat ulama menganjurkan agar qta melakukan cara yg kedua, yaitu tidak menggenapkan Shalat Witir.
واللــــــه اعـــــلم
والعفـــــومــــــنكم
(Min Fatwa Ulama Salaf wal Kholaf)