Laman

Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com / info@akplawyer.com

Selasa, 23 Juni 2015

Fiqih ; Shalat Sunah Setelah Shalat Witir

Pertanyaan ;
Seseorang yg sebelum tidur telah melaksanakan Shalat Witir, kemudian pada malam harinya ia hendak melaksanakan Shalat Malam, apakah ia masih dianjurkan untuk menutup Shalat malamnya dengan Witir ?

Jawabannya ;
Seseorang yg telah mengerjakan Shalat Witir sebelum tidur dan kemudian di malam hari ia menunaikan Shalat Tahajud, maka ia dapat memilih satu diantara dua cara berikut ;

1. Ia mengerjakan Shalat Sunnah 1 rekaat untuk menggenapkan Witir yg ia kerjakan sebelum tidur.
Penggenapan ini dimaksudkan agar dalam 1 malam ia tidak melakukan 2 shalat Witir.

Sebab, Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم pernah bersabda, "Tidak ada dua Shalat Witir dalam satu malam" (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud)

Setelah itu ia dapat menunaikan Shalat Malam 2 rekaat salam, 2 rekaat salam, sesuai keinginannya.
Kemudian, ia akhiri shalat malamnya tersebut dengan shalat Witir.

2. Ia mengerjakan Shalat Sunnah sesuai kebiasaan ato kemampuannya, dan tidak menutupnya dengan Shalat Witir, karena Shalat Witir yg ia lakukan sebelum tidur telah cukup mewakili.

- Walau kedua cara diatas diperbolehkan, akan tetapi pendapat terkuat ulama menganjurkan agar qta melakukan cara yg kedua, yaitu tidak menggenapkan Shalat Witir.

واللــــــه اعـــــلم
والعفـــــومــــــنكم

(Min Fatwa Ulama Salaf wal Kholaf)


Hakikat Puasa

Secara spesifik, definisi Puasa yaitu, menahan sluruh anggota tubuh dari perbuatan dosa.

Karena puasa secara bahasa brarti menahan, sedangkan menahan sluruh anggota tubuh dari perbuatan maksiat merupakan kewajiban yg harus slalu dijaga.

Contohnya, menjaga pandangan mata dari hal² yg tercela menurut syariat, menjaga lidah dari tutur kata yg buruk menurut syariat, menjaga dan mencegah pandangan mata dari hal² yg makruh maupun haram, mencegah tangan, kaki dan anggota tubuh lain dari hal² yg tercela, dan bahkan mencegah perut dari barang² syubhat saat berbuka.

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم  bersabda, "Berapa banyak orang yg berpuasa tidak mendapatkan pahala puasanya, kecuali rasa lapar dan dahaga !"

Yaitu, orang yg tidak menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan dosa dan yg berbuka dengan makanan yg haram !

أسْتَغْفِرُ اللّهَ الْعَظيْم وأتوبُ إليہ

("Syarah Al-'Ainiyyah", Sayyidinal Imam Al-'Allamah As-Sayyid Ahmad bin Zein Al-Habsyi رضي الله عنـه)


Ramadhan Penuh Ampunan

Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم  bersabda, "Bulan Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan ganjaran kesabaran adalah masuk Syurga !"

Beliau صلى الله عليه وآله وسلم  juga bersabda, "Awal Ramadhan adalah Rahmat, Pertengahannya Ampunan, dan Akhirnya Kemerdekaan dari Api Neraka !"

Sesungguhnya, اَللّهُ سبحانه وتعالى kerap memperhatikan Kaum Muslimin pada malam pertama bulan Ramadhan.

Barangsiapa mendapatkan perhatian dari اَللّهُ سبحانه وتعالى, niscaya tidak disiksa-Nya. Dan selanjutnya, DIA mengampuni mereka pada malam akhir bulan Ramadhan.

Demikian itu lantaran bulan Ramadhan lebih mudah mendapatkan pengampunan dari bulan² lainnya.
Karena itu, tidak seorang pun diharamkan memperoleh ampunan, melainkan disebabkan ia terlampau banyak melakukan Maksiat dan Dosa.

Kami memohon perlindungan dan keselamatan dari kemurkaan اَللّهُ سبحانه وتعالى, siksa-Nya dan segala bencana-Nya....

آمِيـنَ يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْن

("An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaaniyah", Sayyidinal Imam Al-'Allamah Al-Quthb, Sayyid Abdullah bin Alwy Al-Haddad رضي الله عنـه)


Bagian Doa2...

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
​ألحمد للّه ربّ العالمين
والصلاة والسلام علىا شرف الانبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلىاله وصحبه اجمعين

"Yaa اَللّهُ... Yaa Rabb... Kami lewatkan saat mulia ini dengan menjadikan-Mu, pemikul Arsy-Mu, para malaikat-Mu dan seluruh makhluk-Mu sebagai saksi bahwasanya Engkau adalah اَللّهُ, tiada Tuhan selain Engkau, dan Engkau Maha Esa, tiada sekutu bagi-Mu. Dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu !

Yaa اَللّهُ... Sesungguhnya Engkau telah bermurah hati memberikan nikmat ini kepada kami, dan Engkau telah menjadikan nikmat ini sebagai anugerah untuk kami, maka jadikanlah nikmat itu sebagai penyebab timbulnya rasa syukur, penyebab turunnya kenikmatan, penyebab membuka pintu rezeqi seluas²nya, penyebab bertambahnya karunia, penyebab timbulnya rasa cinta dan hidayah, serta pendorong munculnya ikrar dan pengakuan bahwa Engkau adalah tempat bergantung, Wahai  اَللّهُ Tuhan kami....‎

Wahai اَللّهُ Yang Maha Pengampun, ampunilah kami...
Wahai اَللّهُ Yang Maha Menerima taubat, terimalah taubat kami....
Wahai اَللّهُ Yang Maha Pengasih, kasihanilah kami...
Wahai اَللّهُ Yang Maha Penyayang, sayangilah kami....
Wahai اَللّهُ Yang Maha Pemaaf, maafkanlah kami....

Wahai اَللّهُ Yang Maha Kaya dan Pemberi Rezeqi, limpahkanlah ‎segala kebaikan, rezeqi, karunia, kebahagiaan, kesehatan, keselamatan, dan keberkahan Dunia-Akhirat bagi saudara² kami yg senantiasa membantu dakwah dan perjuangan Rasul-MU..

Yaa اَللّهُ.. Yaa Rabb..
Limpahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada Sayyidina Muhammad dan keluarganya, sahabat²nya, ulama²nya dan para pecintanya, shalawat yg paling utama, salam yg paling suci, dan berkah yg berlipat ganda, sebanyak yg Engkau ketahui, sepenuh timbangan Arsy-Mu, dan sebanyak kalimat-Mu, selama pedzikir menyebut-Mu...

سُبحان ربِّك ربِّ الْعزّة عما يصفون وسلام على المرسلين و آخر دعَواهم أَن الحمد للّه ربِّ العالمين
آمِيـنَ يَا رَ بَّ العَـــالَمِيْن


Posted via Blogaway


Ramadhan

Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yg tinggi derajat dan besar martabatnya disisi اَللّهُ dan Rasul-Nya, di samping juga menjadi penghulu sgala bulan.

Padanyalah اَللّهُ mewajibkan puasa atas kaum muslimin dan dicatatkannya sbagai kewajiban yg tidak boleh ditinggalkan !

"Hai orang² yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang² sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (Al-Baqoroh, 2;183)

Pada bulan Ramadhan pula, اَللّهُ menurunkan Kitab Suci-Nya (Al-Qur'an), dan dipilih diantara malam²nya suatu malam "Lailatul Qadar", suatu malam yg lebih utama dari 1.000 Bulan (84 Tahun).

Al-Qur'an mula² diturunkan dari Lauhul-Mahfuzh ke Baitul 'Izzah di langit dunia.
Kemudian diturunkan oleh Malaikat Jibril AS ke atas Nabi Muhammad dengan perintah اَللّهُ سبحانه وتعالى, satu persatu slama 23 Tahun.

Itulah masa turunnya Wahyu atas Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم .
Beliau menerima Wahyu tersebut ketika berusia 40 Tahun, dan wafat pada usia 63 Tahun.

اللهم صل على سيدنا و حبيبنا و شفيعنا و قرة أعيننا و مولانا محمد وعلى آله وصحبه وسلم  

("An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaaniyah", Sayyidinal Imam Al-'Allamah Al-Quthb, Sayyid Abdullah bin Alwy Al-Haddad رضي الله عنـه)


Sabtu, 11 April 2015

Homoseks dan Lesbian dalam Perspektif Fikih Jinayah

Kebutuhan referensi tentang fikih jinayah bertambah seiring berkembangnya Fakultas Syar’iyah dan Hukum di banyak kampus. 

Ada banyak referensi yang bisa dirujuk saat ingin membahas pencurian, zina, dan minum-minuman keras dalam perspektif hukum pidana Islam. Seiring berkembangnya Fakultas Syariah dan Hukum di sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN), kajian-kajian tentang hukum pidana Islam terus berkembang. Tetapi ada kasus-kasus tertentu yang jarang dibahas meskipun sering dipertanyakan dalam forum-forum tanya jawab Islam.

Pandangan Islam tentang homoseks salah satunya. Variannya adalah gay dan lesbian. Jenis perbuatan lain yang sering ditanyakan adalah onani. Ada pula perbuatan menyetubuhi hewan. Bahkan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah, ada beberapa perbuatan lain – misalnya khalwat-- yang diancam pidana padahal bukan perbuatan pidana menurut KUHP. Perbuatan-perbuatan (jarimah)yang disebut terakhir seringkali menimbulkan prokontra.

Salah satu referensi terbaru yang bisa digunakan untuk memperkaya argumentasi hukum (Islam) mengenai homoseks (gay), onani, lesbian, dan menyetubuhi hewan adalah karya Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, ‘Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Islam’.

Hukum Islam  menganggap homoseks dan lesbian sebagai perbuatan keji dan dosa besar (hal. 313), tetapi menjadi pertanyaan polemik apakah hukuman zina bisa diterapkan untuk homoseks dan lesbian (hal. 318-320). Lesbian hukumnya haram menurut consensus para ulama, tetapi hukumannya berbeda dengan pelaku homoseks (hal. 323).
 
Judul Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Islam
Penulis Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani
Penerbit Pustaka Setia, Bandung
Cet-1 November 2013
Halaman 608

Sebelumnya, memang sudah ada buku lain, semisal Neng Djubaedah, Perzinaan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam (Kencana, 2010), yang khusus membahas perzinaan, tetapi menyinggung juga masalah homoseks dan lesbian.

Bedanya, karya Mustofa Hasan dan Beni Ahmad membahas tindak pidana lain seperti pencurian, minum-minuman keras, murtad, dan memberontak. Dari satu sudut, buku setebal 608 halaman lebih luas dibanding karya Neng Djubaedah. Tetapi dari sudut lain tulisan Neng sudah menyesuaikan dengan perkembangan RUU KUHP, dan Qanun Jinayah yang berlaku di Aceh. Namun kedua buku sama-sama membahas fikih jinayah itu dalam konteks hukum pidana nasional.

Pidana Islam juga mengenal perbuatan (delik) dan ancaman hukumannya. Cuma, dalam hukum Islam, sanksi pidana itu dibedakan atas dua bentuk. Pertama, hudud, yaitu segala jenis tindak pidana yang hukumannya sudah jelas-jelas disebut dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Kedua, ta’zir yaitu sanksi pidana yang tak ditentukan teks kitab suci dan sunnah nabi, tetapi diserahkan kepada ijtihad hakim (hal. 17), atau dalam konteks Qanun Jinayah ditentukan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tindak pidana seperti Qanun Jinayah yang berlaku di Aceh bisa dikategorikan sebagai hukum pidana lokal (local strafrecht), atau hukum pidana komunal, hukum pidana daerah, atau hukum pidana setempat. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan hukum pidana umum. “Hukum pidana lokal bukanlah hukum pidana khusus, meskipun dihadapkan dengan masalah-masalah yang khusus bagi daerah”. Hukum pidana lokal juga menganut asas-asas pidana umum (hal. 355-356).

Seperti kata penulisnya dalam pengantar, buku ini bisa dijadikan sebagai bahan analisis perbandingan dengan buku lain yang mengkaji hukum pidana Islam. Analisis perbandingan sangat dibutuhkan karena acapkali pandangan mengenai suatu perbuatan bisa tak sama. Sedangkan kebutuhan atas kajian-kajian terhadap fikih jinayah saat ini relatif tinggi.

Buku ini salah satu yang hadir untuk pembaca yang berminat pada isu-isu hukum pidana Islam. Semoga bermanfaat…

Jumat, 13 Maret 2015

Berhati²lah Terhadap 2 Lisan

Agama Islam menjaga persatuan dan kesatuan umatnya. Karena itu, setiap muslim harus mengontrol dirinya masing², agar tidak menyakiti hati orang lain.

Hal ini sbagaimana yg disebutkan oleh Baginda Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم dalam sabdanya,

"Barangsiapa yg mempunyai dua wajah ketika di dunia, maka di hari kiamat kelak ia akan diberi dua lisan dari api neraka" (HR. Bukhari, Abu Daud, Abu Nu'aim dan Ibnu Abi Syaibah)

Dalam hadist lainnya, Baginda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, "Engkau dapati seseorang yg paling jahat dihari kiamat kelak adalah seseorang yg mempunyai dua wajah (munafiq). Ia mendatangi sekelompok orang berkata sesuatu dan ia mendatangi kelompok yg lain dengan perkataan yg lain" (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dua orang yg sedang bermusuhan, lalu yg satu berkata dengan tutur kata yg lemah lembut dan ucapannya benar, maka ia tidak termasuk munafik dan tidak termasuk orang yg mempunyai dua lisan.

Tetapi jika ia berkata kepada suatu kelompok yg berbeda dengan yg dikatakannya kepada kelompok yg lain, maka ia termasuk orang munafik dan dosanya lebih besar dari orang yg suka mengadu domba

Firman اَللّهُ سبحانه وتعالى, "Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti" (QS. Al-Hujuraat, 6)

أسْتَغْفِرُ اللّهَ الْعَظيْم وأتوبُ إليہ

("Al-Qabas An-Nuur Al-Mubiin min Ihya' 'Ulumuddiin", Sayyidinal Imam Al-Mufassir wal Muhaddist Al-Musnid Al-'Allamah Sayyid Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz BSA)